Apakah yang
dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab :
Netralitas pajak berarti bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan
kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat
imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
Apa peranan
dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak
tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
Kredit pajak dapat diperkirakan jika
jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas
(yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang
bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan domestik). Disini deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak
langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang
dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut, Pembayaran deviden
(termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba
setelah pajak penghasilan luar negeri. Dalam melakukan perencanaan pajak
perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang
murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam
menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan
peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga
dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan. Pengamatan atas
masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
-
Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
-
Perubahan
hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka
waktu panjang.
Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a)
Klasik
b)
Pemotongan nilai
c)
Penuduhan
Jawab :
a) Klasik
Pajak
penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat
perusahaan dan tingkat pemegang saham. Sebagai contoh, misalkan suatuinduk
perusahaandi Zonalia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan
perusahaan sebesar 33%, menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi deviden
sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berbeda dalam keranjang pajak
30%.
b) Pemotongan nilai
Keuntungan : Memudahkan perhitungan (sederhana),
Mengangkat
citra rupiah di mata internasional,
Untuk
mengatasi ketidakefesiensian pembangunan infrastruktur cara transaksi
non-tunai (ATM, online banking, dsb).
Kerugian : Tidak
memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara langsung,
Mungkin
akan sedikit memberikan kebingungan di beberapa masyarakat,
Masyarakat
harus beradaptasi dengan nilai pecahan uang baru tersebut.
c)
Penuduhan
Keuntungan& kerugian penuduhan
: Akibat
tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam
inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun
biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan
biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu,
perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge
kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak
diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi
pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus
memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi
lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada
perusahaan Induk.
Apakah yang
dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab :
Kesepakatan antara Wajib Pajak
dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang
dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related
parties ) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya
praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional.
Persetujuan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat
mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah
royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.
Keuntungan advance pricing agreement
yaitu:
-
Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga
transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
-
Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
-
Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga
transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
-
Dapat
mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk
menghindari pajak.
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
-
Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
-
Wajib pajak
harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada
otoritas pajak.
-
Yang perlu
diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit
olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat
diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif
sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat
diselesaikan dengan APA.