KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode Perilaku
Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun
peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Ø Kode
Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar perilaku etis
yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak dapat
diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari
pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat
diberlakukan
|
Interpretasi
peraturan perilaku
|
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak dapat
diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi
penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang
diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang
diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang
berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat
diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an jika terjadi
penyimpangan
|
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional
Bagian Kode
Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis
1. Tanggung
Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan
Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public,
serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas
dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun
dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksamaan
. Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus
berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip nomor 1 sampai
dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan untuk
prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public, dan
hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.
PERATURAN PERILAKU LAINNYA
Integritas
dan Objektivitas
Integritas
berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa, peratran 102 tentang
integritas dan objektivitas. Interpretasi atas Peraturan 102 menyatakan bahwa
konflik kepentingan yang terlihat mungkin tidak melanggar peraturan perilaku
jika informasinya diungkapkan kepada kien anggota atau yang mempekerjakan.
Standar
Teknis
Ketiga
Kode standar berikutnya berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan
standar teknis.
· Peraturan
201-Standar Umum : (a) Kompetensi profesional, (b) Keseksamaan profesional, (c)
Perencanaan dan supervise, (d) Data relevan yang mencukupi
· Peraturan
202- Ketaatan pada Standar
· Peraturan
203- Prinsip-prinsip Akuntansi
Tujuan utama
persyaratan dari Peraturan 201 hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan
kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun standar teknis lainnya.
Kerahasiaan
Para praktisi dilarang
keras mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari setiap jenis
penugasan tanpa persetujuan klien. Persyaratan spesifik dari Peraturan 301 yang
berkaitan dengan informasi rahasia klien (confidential client
information).
· Kebutuhan
akan kerahasiaan File audit akuntan publik dapat diberikan kepada orang
lain atas seizing klien
· Pengecualian
atas Kerahasiaan
1. Kewajiban
yang berhubungan dengan standar teknis
2. Panggilan
pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3. Peer
review
4. Respons
terhadap divisi etika
Fee
Kontinjen
Guna
membantu akuntan publik mempertahankan objektivitas dalam melaksanakan audit
atau jasa atestasi lainnya, dilarang mendasarkan fee pada hasil penugasan.
Peraturan 302 berhubungan dengan fee kontinjen.
Tindakan
yang dapat Didiskreditkan
Karena
kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang
profesional, Kode Etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang
dapat didiskreditkan bagi profesi. Peraturan 501 berisi tentang beberapa dari
persyaratan sebagai berikut:
1. Penahanan
catatan klien
2. Diskriminasi
dan gangguan dalam praktik karyawan
3. Standar
tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
4. Kelalaian
dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5. Kelalaian
mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur
lainnya
6. Permohonan
atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
7. Kelalaian
mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak
Dalam anggaran rumah
tangga AICPA dinyatakan bahwa keanggotaan AICPA dapat dihentikan tanpa
mempertimbangkan sanksi atas rmpat kejahatan:
(1) Kejahatan
yang bisa dihukum penjara selama lebih dari 1 tahun, (2) kelalaian yang
disengaja dalam menyerahkan SPT pajak penghasilan di mana akuntan public, sebagai
wajb pajak perorangan, diwajibkan menurut hukum untuk menyerahkannya, (3) menyerahkan
SPT pajak penghasilan yang salah atau curang atas nama akuntan publik itu atau
atas nama kliennya, atau (4) sengaja membantu kien dalam menyiapkan dan
menyajikan SPT pajak penghasilan yang salah atau curang.
Iklan
dan Permohonan
Untuk
mendorong akuntan publik berperilaku secara profesional, peraturan 502 juga
melarang iklan atau permohonan yang palsu, menyesatkan, atau menipu.
Komisi
dan Fee Referal
Komisi
adalah kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau mereferensikan
produk atau jasa pihak ketiga kepada klien atau merekomendasikan atau
mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak ketiga. Peraturan 503
mengatur tentang Komisi dan Fee Referal
Bentuk
dan Nama Organisasi
Peraturan
505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk organisasi sesuai dengan salah
satu dari enam bentuk ini, sepanjang hal itu diizinkan oleh hukum
negara bagian: perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum,
korporasi profesional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, atau persekutuan
dengan kewajiban terbatas.
JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE YANG
DIBERIKAN KAP
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia
jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan
dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab
membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu
meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar
keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba,
menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil
evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta
Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu
konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka
beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta
Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat
produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk
itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain
kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Permintaan
akan jasa assurance diperkirakan terus meningkat karena permintaan
akan informasi juga meningkat dan karena makin banyak
informasi real-time yang tersedia melalui Internet.
Kebutuhan
akan jasa assurance ini bukan hal baru. Para akuntan publik sudah
bertahun-tahun memberikan jasa assurance,
terutama assurance tentang informasi laporan keuangan historis.
Kantor akuntan publik (KAP) juga sudah melakukan jasa assurance yang
berkaitan dengan lotre dan kontes untuk memberikan kepastian bahwa para
pemenang ditentukan dengan cara yang tidak bias serta sesuai dengan
aturan-aturan kontes. Belum lama ini, para akuntan publik telah memperluas
jenis jasa assurance yang mereka lakukan hingga mencakup jenis-jenis informasi
yang berpandangan ke depan serta jenis informasi lainnya, seperti perkiraan
keuangan perusahaan dan pengendalian situs Internet. Sebagai contoh, perusahaan
dan konsumen yang menggunakan jaringan komunikasi, seperti Internet, dalam
melakukan bisnis dan membuat keputusan memerlukan kepastian yang independen
mengenai reliabilitas dan keamanan informasi elektronik tersebut. Permintaan
akan jasa assurancediperkirakan terus meningkat karena permintaan akan
informasi juga meningkat dan karena makin banyak informasi real-time yang
tersedia melalui Internet.
Jasa
Atestasi
Salah
satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik
adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah
jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas
suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima
kategori, yaitu:
Ø Audit
atas laporan keuangan historis.
Ø Atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Ø Telaah
(review) laporan keuangan historis.
Ø Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi.
Ø Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit
atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana
auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah
laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan
jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan
yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk
menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat
ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik.
Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di
Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap
perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan
tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar,
perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan
dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit
oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit
untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna
eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan
keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai
indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai
kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien
dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika
Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah
dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal
404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka
melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal.
Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai
efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang
dipadukan dengan audit atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai
tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena pengendalian internal yang
efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah
(Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas
laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut
telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat
kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan
keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit,
sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering
kali telah dianggap memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan.
Jasa ini dapat diberikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah
daripada audit karena lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan
nonpublik menggunakan opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat
atas laporan keuangannya tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa
Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi
informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan
keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan
elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan
jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan
dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung
antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI).
Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama
secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta
kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem
pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan
akan assurance ini.
Jasa
WebTrust. AICPA dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA)
bersama-sama mengembangkan jasa atestasi WebTrust. Kantor akuntan publik (KAP)
yang diberi lisensi oleh AICPA untuk melakukan jasa atestasi ini memberi
kapastian kepada pengguna situs Internet melalui lambang Web Trust elektronik
akuntan tersebut yang terpampang pada situs yang bersangkutan. Lambang ini
memberi kepastian kepada pengguna bahwa si pemilik situs telah memenuhi
kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta
proses informasi. Lambang WebTrust merupakan representasi simbolis dari laporan
akuntan publik sehubungan dengan asersi manajemen tentang pengungkapan
praktik-praktik perdagangan elektroniknya (e-commerce).
Jasa
SysTrust. AICPA dan CICA bersama-sama mengembangkan jasa atestasi SysTrust
untuk mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang,
seperti pengamanan dan integritas data. Jika jasa assurance WebTrust dirancang
terutama untuk memberikan kepastian kepada pemakai pihak ketiga situs, jasa
SysTrust dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk memberi kepastian kepada
manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem
informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.
AICPA
dan CICA telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan
privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan
kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa
seperti WebTrust dan SysTrust.
Akuntan
publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan
perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai
menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi
lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah
asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank
meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin
mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian
tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.
Perusahaan yang meminta pinjaman harus menegaskan ketentuan pinjaman yang akan
diatestasi sebelum akuntan dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk
menerbitkan laporan atestasi. Akuntan publik juga dapat, misalnya, memberikan
atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien,
yang sering kali digunakan untuk memperoleh pembiayaan.
Sumber : http://pittaku.blogspot.com/2012/05/etika-profesional-apakah-etika-itu.html
: Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.
: Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14.